Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan komunikasi masyarakat sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 860, Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan komunikasi masyarakat;
b.pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan komunikasi masyarakat;
c.pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan komunikasi masyarakat;
d.pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan komunikasi masyarakat; dan
e.pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat.