Layanan SIMAS HAM
Aplikasi Sistem Informasi Yankomas HAM (SIMASHAM) merupakan salah satu aplikasi berbasis jaringan internet yang dapat digunakan untuk menyampaikan komunikasi oleh masyarakat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dalam aplikasi ini, Pelapor juga dapat secara online memperoleh informasi mengenai kemajuan dalam penanganan permasalahan HAM yang dikomunikasikannya. Hal ini tentu saja akan menghemat waktu dan biaya bagi Pelapor. Aplikasi ini bertujuan agar seluruh masyarakat dimanapun berada yang merasa terlanggar haknya dapat mengadukan permasalahan hak asasi manusianya selama dirinya dapat terhubung dengan jaringan internet. Selain melalui Aplikasi SIMASHAM, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menerima pengaduan permasalahan hak asasi manusia melalui kanal lainnya, seperti surat, faksimili, maupun audiensi langsung.
-
01 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28I ayat (4), "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah".
-
02 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 71, "Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia".
- 03Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
- 04Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
SOP
Menyampaikan Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Pos Pengaduan HAM atau secara online melalui SIMAS HAM
Pemeriksaan Dokumen
Tim Yankoham Melakukan Pemeriksaan Berkas. Apabila Berkas Tidak Lengkap, maka Tim Yankomas akan memberikan informasi kepada Pelapor untuk melengkapi berkas
Pendelegasian Kewenangan
Tim Yankoham melakukan identifikasi kewenangan. Jika Ditjen HAM memiliki wewenang maka dapat ditindaklanjuti di tingkat Kanwil Kemenkumham
Tindak Lanjut
Tim Yankoham melakukan pemeriksaan substansi, Koordinasi, pemeriksaan lapangan, upaya perdamaian dan pemberian rekomendasi kepada K/L di tingkat pusat. Apabila Rekomendasi di tindaklanjuti, disampaikan surat informasi kepada pelapor
Pertanyaan yang sering ditanyakan
-
Siapa saja yang dapat melaporkan adanya dugaan pelanggaran
HAM?
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Pelapor adalah korban, keluarga korban, pihak yang diberi kuasa, kelompok orang, atau instansi/lembaga yang menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran HAM.
-
Apa saja syarat untuk menyampaikan pengaduan dugaan
pelanggaran HAM ?
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022, syarat yang diperlukan dalam menyampaikan aduan dugaan pelanggaran HAM meliputi Identitas dan dokumen pendukung terkait peristiwa yang diadukan
-
Apakah masyarakat umum boleh mengisi form pengaduan sendiri atau harus melalui Ditjen HAM/Kanwil Kemenkumham/Pos Pengaduan HAM ?
Semua orang/kelompok dapat mengisi form pengaduan melalui laman simasham.kemenkumham.go.id secara langsung maupun difasilitasi oleh Pos Pengaduan HAM/Kanwil Kemenkumham/Ditjen HAM
-
Saya telah menyampaikan pengaduan melalui aplikasi SIMASHAM, bagaimana saya dapat mengetahui perkembangan tindak lanjut aduan saya ?
Anda dapat melihat perkembangan tindak lanjut aduan melalui menu “Cek Status Pengaduan” di laman simasham.kemenkumham.go.id dengan memasukkan nomor pengaduan dan nomor identitas
-
Bagaimana alur penanganan terhadap pengaduan yang saya sampaikan ?
Informasi tentang alur penanganan pengaduan secara lengkap dapat diakses di tautan berikut … (tautan alur penanganan)
-
Dapatkah saya melaporkan dua atau lebih dugaan pelanggaran HAM dalam satu formulir pengaduan ?
Tidak, setiap formulir pengaduan hanya dapat digunakan untuk melaporkan satu dugaan pelanggaran HAM. Apabila Pelapor ingin mengadukan lebih dari satu dugaan pelanggaran HAM, maka harus mengisi formulir tersendiri untuk setiap pengaduan yang berbeda
-
Apakah layanan SIMASHAM dipungut biaya ?
Tidak, layanan penanganan dugaan pelanggaran HAM oleh Direktorat Jenderal HAM melalui aplikasi SIMASHAM bebas biaya
-
Berapa lama proses penanganan pengaduan yang saya sampaikan ?
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia bahwa Proses pemeriksaan dugaan Pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan kewenangan melanjutkan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal HAM di tingkat pusat atau Kepala Kantor Wilayah di tingkat daerah. Alur penanganan dugaan pelanggaran HAM lebih detail dapat dilihat di tautan berikut … (tautan alur penanganan)
-
Apabila setelah melewati jangka waktu yang ditentukan tidak ada perkembangan terhadap status pengaduan, bagaimana saya bisa mendapatkan informasi terkait perkembangan proses penanganan pengaduan yang saya sampaikan ?
Apabila status penanganan pengaduan tidak ter-update melewati ketentuan jangka waktu, anda dapat mengajukan permohonan informasi melalui aplikasi SILINDA di tautan silinda.kemenkumham.go.id
-
Apakah saya bisa mencabut pengaduan yang telah disampaikan ?
Pelapor dapat mencabut pengaduan dengan menyampaikan surat pencabutan pengaduan melalui pos maupun email yankomas.djham@kemenkumham.go.id
Selain itu, berdasarkan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, dalam hal Ditjen HAM/Kanwil Kemenkumham mendapati adanya kekurangan berkas administrasi pengaduan, apabila berkas tersebut tidak dilengkapi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan, Pelapor dianggap mencabut pengaduannya
Kontak
Alamat:
Gedung Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Jl. HR. Rasuna Said Kav – 4 -5 Kuningan Jakarta Selatan Jakarta Indonesia
Email:
ditjenham@kemenkumham.go.id
Telp:
(021) 2525 045 / 085280999376