Hak Asasi Anda dilanggar ?
Adukan kepada kami

Layanan SIMAS HAM

Aplikasi Sistem Informasi Yankomas HAM (SIMASHAM) merupakan salah satu aplikasi berbasis jaringan internet yang dapat digunakan untuk menyampaikan komunikasi oleh masyarakat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dalam aplikasi ini, Pelapor juga dapat secara online memperoleh informasi mengenai kemajuan dalam penanganan permasalahan HAM yang dikomunikasikannya. Hal ini tentu saja akan menghemat waktu dan biaya bagi Pelapor. Aplikasi ini bertujuan agar seluruh masyarakat dimanapun berada yang merasa terlanggar haknya dapat mengadukan permasalahan hak asasi manusianya selama dirinya dapat terhubung dengan jaringan internet. Selain melalui Aplikasi SIMASHAM, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menerima pengaduan permasalahan hak asasi manusia melalui kanal lainnya, seperti surat, faksimili, maupun audiensi langsung.

Dasar Hukum

 

SOP

...
Menyampaikan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Pos Pengaduan HAM atau secara online melalui SIMAS HAM

...
Pemeriksaan Dokumen

Tim Yankoham Melakukan Pemeriksaan Berkas. Apabila Berkas Tidak Lengkap, maka Tim Yankomas akan memberikan informasi kepada Pelapor untuk melengkapi berkas

...
Pendelegasian Kewenangan

Tim Yankoham melakukan identifikasi kewenangan. Jika Ditjen HAM memiliki wewenang maka dapat ditindaklanjuti di tingkat Kanwil Kemenkumham

...
Tindak Lanjut

Tim Yankoham melakukan pemeriksaan substansi, Koordinasi, pemeriksaan lapangan, upaya perdamaian dan pemberian rekomendasi kepada K/L di tingkat pusat. Apabila Rekomendasi di tindaklanjuti, disampaikan surat informasi kepada pelapor

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Kontak

Alamat:

Gedung Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Jl. HR. Rasuna Said Kav – 4 -5 Kuningan Jakarta Selatan Jakarta Indonesia

Telp:

(021) 2525 045 / 085280999376